Kamis, 09 Agustus 2012
0
Kamis, 09 Agustus 2012
Unknown
Nilai Uji Kompetensi tak Seharusnya Dipublikasikan
Anggota Komite Nasional Pendidikan (Komnas Pendidikan) Suparman mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya tak memublikasi hasil atau nilai uji kompetensi guru kepada publik. Menurutnya, hasil uji terhadap para pendidik ini bukan untuk konsumsi umum.
"Semestinya pemerintah tidak mengumumkan hasil UKA (uji kompetensi awal) mau pun UKG secara terbuka kepada publik karena hasilnya seharusnya bukan untuk konsumsi publik," kata Suparman.
Sekjen Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia (PGSI) ini mengungkapkan, hasil uji kompetensinya seharusnya dijadikan alat pemerintah bersama guru/organisasi guru untuk memperbaiki aspek-aspek yang kurang dari guru. Apalagi, menurutnya, alat tes dan penyelenggaraan yang relatif masih banyak kesalahan.
"Maka pengumuman tersebut dapat membangun opini negatif masyarakat terhadap guru. Pada sisi ini, maka Mendikbud bukan saja terkesan mencari popularitas karena merasa telah menguji banyak guru. Lebih dari itu, dapat dikategorikan melakukan pelecehan terhadap profesi guru sebagaimana tercantum dalam UU Guru," paparnya.
Sebelumnya, pada Jumat lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengumumkan hasil nilai rata-rata sementara uji kompetensi guru, yaitu 44.55. Nilai tertinggi 91,12 dan nilai terendah adalah nol.
Nilai rata-rata sementara itu diperoleh berdasarkan pengolahan 243.619 data peserta dari 373.415 guru yang telah selesai mengikuti UKG sampai dengan hari ketiga, Rabu (1/8/2012). UKG diikuti lebih dari satu juta guru bersertifikat.
"Semestinya pemerintah tidak mengumumkan hasil UKA (uji kompetensi awal) mau pun UKG secara terbuka kepada publik karena hasilnya seharusnya bukan untuk konsumsi publik," kata Suparman.
Sekjen Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia (PGSI) ini mengungkapkan, hasil uji kompetensinya seharusnya dijadikan alat pemerintah bersama guru/organisasi guru untuk memperbaiki aspek-aspek yang kurang dari guru. Apalagi, menurutnya, alat tes dan penyelenggaraan yang relatif masih banyak kesalahan.
"Maka pengumuman tersebut dapat membangun opini negatif masyarakat terhadap guru. Pada sisi ini, maka Mendikbud bukan saja terkesan mencari popularitas karena merasa telah menguji banyak guru. Lebih dari itu, dapat dikategorikan melakukan pelecehan terhadap profesi guru sebagaimana tercantum dalam UU Guru," paparnya.
Sebelumnya, pada Jumat lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengumumkan hasil nilai rata-rata sementara uji kompetensi guru, yaitu 44.55. Nilai tertinggi 91,12 dan nilai terendah adalah nol.
Nilai rata-rata sementara itu diperoleh berdasarkan pengolahan 243.619 data peserta dari 373.415 guru yang telah selesai mengikuti UKG sampai dengan hari ketiga, Rabu (1/8/2012). UKG diikuti lebih dari satu juta guru bersertifikat.
Related Articles :
Do you like this article? Spread the words!
If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the E-mail feed to have future articles delivered to your feed reader.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Nilai Uji Kompetensi tak Seharusnya Dipublikasikan”
Posting Komentar